3 Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka: Tindak Kriminal

Setelah menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan 3 tersangka pada hari Minggu (13/4/2025) malam. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan melalui siaran pers bahwa pada Sabtu 12 April 2025, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 3 tempat terkait perkara tersebut. Barang bukti yang ditemukan termasuk mata uang asing, mobil, sepeda motor, dan sepeda.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, termasuk beberapa hakim dan staf legal. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya kesepakatan antara beberapa tersangka terkait penyelesaian perkara korupsi dengan jumlah uang yang signifikan. Para tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka ABS, DJU, dan AM dibawa ke ruang tahanan untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum hakim yang seharusnya memberikan keadilan namun malah terlibat dalam tindakan korupsi. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.

Source link