Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Legal PT Wilmar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan penggeledahan di 3 tempat di 2 provinsi terkait dengan perkara tersebut. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan beberapa barang berharga seperti mobil, motor, dan sepeda serta pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa terdapat pertemuan antara beberapa tersangka yang membahas mengenai pengurusan perkara Minyak Goreng. Informasi ini kemudian disampaikan dari satu tersangka ke tersangka lainnya hingga akhirnya melibatkan MSY dan MS. Uang sebesar Rp20 Miliar disediakan oleh pihak korporasi untuk mendapatkan keputusan bebas dalam perkara ini.
Setelah serangkaian pertemuan dan komunikasi, uang tersebut diserahkan kepada Tersangka AR yang kemudian memberikannya kepada Tersangka MAN. Tersangka MSY sebagai Legal PT Wilmar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan penambahan tersangka MSY, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 8 orang. Seluruh proses hukum ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.