Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MAN sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi penyidikan tersebut berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, di lima lokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selama penggeledahan, tim penyidik menemukan dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan kasus korupsi, yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk MAN, WG, MS, dan AR. Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan beberapa mobil mewah dari rumah tersangka. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan keempat individu tersebut sebagai tersangka. Mereka didakwa melanggar undang-undang korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini berdampak pada tuntutan hukuman denda dan uang pengganti yang lumayan tinggi terhadap para terdakwa. Semua tersangka kemudian ditahan di berbagai tempat berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PN Jaksel Tersangka Korupsi Suap Rp60 M – Hukum Kriminal
Recommendation for You

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar, SH, MH, baru dua hari bertugas langsung turun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri…

Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa upaya hukum banding akan diambil setelah putusan Majelis…

Haedar, SH, MH secara resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda setelah dilantik oleh Kepala…








