Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya, menjadi pembicara utama dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Samarinda. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Dalam sambutannya, Iman menyoroti pentingnya reformasi hukum acara pidana Indonesia, terutama karena RUU KUHP yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Iman menekankan perlunya penguatan kewenangan dan hubungan antara penegak hukum, serta perlunya pengaturan yang lebih detail terkait perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban dalam RUU KUHAP. Selain itu, Iman juga memberikan penekanan terhadap pentingnya model keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber dan ratusan pemerhati hukum.
Seminar Hukum Kriminal: Analisis RUU KUHAP

Read Also
Recommendation for You

Uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait dengan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)…

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI untuk menyelesaikan polemik…

Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi…

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan…

BD dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri…