Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya, menjadi pembicara utama dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Samarinda. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Dalam sambutannya, Iman menyoroti pentingnya reformasi hukum acara pidana Indonesia, terutama karena RUU KUHP yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Iman menekankan perlunya penguatan kewenangan dan hubungan antara penegak hukum, serta perlunya pengaturan yang lebih detail terkait perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban dalam RUU KUHAP. Selain itu, Iman juga memberikan penekanan terhadap pentingnya model keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber dan ratusan pemerhati hukum.
Seminar Hukum Kriminal: Analisis RUU KUHAP
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan…

Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, difoto oleh Lukman. HUKUMKriminal.Net,…

Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah…

Pada sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus…







