Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada Jumat (23/5/2025) malam mendadak berubah ramai. Area yang biasanya tenang dipenuhi wartawan dan kamera setelah kabar penangkapan Wendy, buronan kasus korupsi proyek rumah kantor bernilai miliaran rupiah, akhirnya terkonfirmasi. Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts, ditangkap setelah dua bulan menghilang dari pantauan aparat.
Ditangkap di Jakarta Barat Setelah Diburu Dua Bulan
Penangkapan Wendy bukan hasil operasi singkat. Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi bersama Kejaksaan Agung, Kejati Kalimantan Timur, dan Kejari Samarinda harus bergerak lintas wilayah hingga akhirnya menemukan keberadaannya di Jakarta Barat. Saat diamankan, Wendy disebut tidak melakukan perlawanan. Meski begitu, statusnya sebagai buronan kasus korupsi membuat proses hukum tetap berjalan tegas.
Proyek Rukan Berakhir Tanpa Hasil
Kasus ini berawal dari proyek rumah kantor yang dikerjakan dengan aliran dana besar dari PT MMPHKT. Namun, proyek tersebut justru berakhir tanpa pembangunan yang berarti. Dari rangkaian penyidikan, perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,7 miliar. Fakta itulah yang menjadi dasar kuat bagi aparat untuk terus mengejar Wendy meski ia sempat menghilang cukup lama.
Hukuman dan Pesan Tegas Kejaksaan
Atas perkara tersebut, Wendy dijatuhi hukuman penjara 7,6 tahun disertai denda dan kewajiban penggantian kerugian negara. Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Kasus Wendy kini menjadi penanda bahwa pelarian sepanjang apa pun pada akhirnya tetap bisa dihentikan oleh kerja penegak hukum.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












