Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda berubah drastis pada Jum’at (23/5/2025) malam. Wartawan dan kamera memenuhi area yang biasanya lengang karena kabar besar mengenai penangkapan buronan kasus korupsi proyek rumah kantor senilai milyaran rupiah. Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts, akhirnya ditangkap setelah dua bulan menghilang. Penangkapan Wendy tidaklah mudah, Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi bersama Kejaksaan Agung, Kejati Kalimantan Timur, dan Kejari Samarinda harus bekerja keras untuk menangkapnya di Jakarta Barat. Wendy menerima dana besar dari PT MMPHKT dan proyeknya berakhir tanpa adanya pembangunan yang berarti, merugikan negara sebanyak Rp10,7 Milyar. Meskipun Wendy tidak melawan saat ditangkap, dia harus menerima hukuman penjara 7,6 tahun beserta denda dan penggantian kerugian negara. Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi dan Wendy menjadi simbol dari ketegasan hukum terhadap para koruptor. Tindakan penangkapan tersebut juga menjadi peringatan bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya, tak peduli seberapa jauh pelaku mencoba melarikan diri.
Akhir Drama Pelarian Wendy: Buronan Kasus Korupsi Rukan Samarinda
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran…

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin…

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan…







