Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melakukan penggeledahan pada eks Kantor DBON Kaltim. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, Komplek Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Iman Wijaya, mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan telah mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam dan dimulai sejak Pukul 14:00 Wita. Dokumen dan alat elektronik yang diamankan akan disita untuk proses penyidikan selanjutnya.
Toni Yuswanto dari Kejati Kaltim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim pada tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Dana hibah sebesar Rp100 Milyar kemudian dicairkan kepada lembaga DBON dan dibagi kepada 8 lembaga/badan olahraga. Dugaan pelanggaran peraturan/ketentuan dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah menjadi fokus dari penggeledahan yang dilakukan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara korupsi. Tujuannya adalah untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP. Hal ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan memberantas korupsi di wilayah tersebut.