Polresta Samarinda kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran narkotika. Pada Rabu (28/5/2025), Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Aula Rupatama Polresta Samarinda. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, disaksikan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Barang Bukti dari 10 Laporan Polisi
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 laporan polisi dengan total 15 tersangka. Rinciannya, sebanyak 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Jumlah ini menegaskan besarnya kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda dalam periode penanganan sebelumnya.
Dipimpin Langsung Kasat Resnarkoba
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Kejari Samarinda dan BNN Kota Samarinda. Kehadiran lintas lembaga itu menjadi bagian dari pengawasan bersama agar barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan komitmen nyata Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Langkah tersebut juga menjadi pesan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda di Samarinda dan sekitarnya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












