Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan – Update Hukum Kriminal

Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan

Pemeriksaan terhadap para terdakwa dalam perkara penyaluran Kredit Modal Kerja dari salah satu bank plat merah kepada PT Erda Indah masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara ini menjadi sorotan karena disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,850,000,000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Fokus Sidang pada Alur Kredit dan Dokumen Administrasi

Dalam sidang yang digelar oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, tiga terdakwa yakni Rahman Hidayat, Diky Zulkarnain, dan Zekineri Adena kembali diperiksa. Pemeriksaan lanjutan itu menggali lebih jauh soal proses pengajuan kredit, kelengkapan administrasi yang diklaim telah dipenuhi PT Erda Indah, serta mekanisme pencairan dana yang disebut berjalan sesuai perjanjian.

Namun, versi jaksa justru menempatkan perkara ini dalam bingkai berbeda. Di dalam dakwaan, JPU menyebut adanya surat palsu yang berkaitan dengan proyek pembangunan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pascabanjir dan bencana di wilayah tersebut. Dokumen itulah yang diduga menjadi bagian penting dalam proses pencairan kredit yang kemudian berujung pada kerugian negara.

Dakwaan Jaksa dan Dugaan Penyimpangan Dana

Jaksa menilai aliran dana kredit tidak berhenti pada satu titik, melainkan mengalir ke sejumlah pihak atas arahan para terdakwa. Rangkaian itu menjadi dasar penuntut umum menjerat ketiganya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan kredit macet biasa, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan dan dokumen pendukung proyek.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dan diperkirakan kembali menyorot detail hubungan antara permohonan kredit, pencairan dana, serta penggunaan dana dalam proyek hunian tetap tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan yang sudah berjalan, majelis hakim masih membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh fakta-fakta yang dinilai penting dalam mengurai duduk perkara.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.