Pemeriksaan terdakwa dalam kasus penyaluran Kredit Modal Kerja dari sebuah Bank Plat Merah kepada PT Erda Indah terus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,850,000,000. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, terkait proyek pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pasca bencana Sulawesi Tengah.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Rahman Hidayat, Diky Zulkarnain, dan Zekineri Adena. Mereka menghadapi pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Selama pemeriksaan, terdakwa memberikan keterangan terkait persyaratan administrasi pengajuan kredit yang telah dipenuhi oleh PT Erda Indah. Mereka juga menjelaskan proses pencairan kredit yang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan adanya surat palsu terkait proyek pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini melibatkan sejumlah dana kredit yang dialirkan ke berbagai pihak atas arahan dari pihak terdakwa. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang ini masih akan dilanjutkan pekan depan dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara.Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kepatuhan dalam bidang keuangan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan penyelewengan keuangan negara.