Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, menghadapi dakwaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan pertama dan kedua, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp28,5 Milyar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Meskipun hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan vonis tersebut.
Kasatker PJN Wil 1 Divonis Bersalah: Tinjauan Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi yang dilaporkan oleh…

Daniel Costa, seorang konten kreator yang memiliki lebih dari 11 ribu pengikut dan seorang pengusaha…

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja keras dalam…

Berita duka menyelimuti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) karena kepergian Wina Armada Sukardi, anggota Steering Committee…