Kasatker PJN Wil 1 Divonis Bersalah: Tinjauan Hukum Kriminal

Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, menghadapi dakwaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan pertama dan kedua, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp28,5 Milyar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Meskipun hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan vonis tersebut.

Source link