Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, menghadapi dakwaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan pertama dan kedua, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp28,5 Milyar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Meskipun hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan vonis tersebut.
Kasatker PJN Wil 1 Divonis Bersalah: Tinjauan Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, difoto oleh Lukman. HUKUMKriminal.Net,…

Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah…

Pada sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus…

Pada Senin (2/2/2026), persidangan klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak…

Arjuna Ginting, SH, MH, mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar bersama warga transmigran…







