Pada suatu hari di Pengadilan Negeri Samarinda, Paiman Bin Pairi (47) yang merupakan seorang sopir truk dari Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur, duduk dengan pasrah di kursi terdakwa. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Meskipun bukan pengusaha kayu, Paiman harus menghadapi kasus ilegal logging yang menjeratnya, meskipun upaya praperadilan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukumnya ditolak. Pada sidang lanjutan, saksi ahli hukum pidana Dr Ivan Zairani Lisi SH SSos MHum dihadirkan untuk memberikan pandangan akademis terkait kasus yang dihadapi Paiman.
Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya kesalahan yang nyata dalam perbuatannya. Kesalahan harus dibuktikan melalui niat atau kelalaian yang nyata, bukan hanya berdasarkan keadaan fisik semata. Selain itu, saksi ahli juga menjelaskan tentang dua bentuk kesesatan dalam hukum pidana, yaitu kesalahan fakta dan kesalahan hukum. Pihak Penasihat Hukum Paiman menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan lebih dari sekadar kepastian hukum.
Perjalanan persidangan Paiman masih panjang, dengan sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 6 Oktober 2025. Bagi Paiman, setiap sidang bukan hanya tentang hukum, namun juga tentang masa depannya sebagai kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari profesinya sebagai sopir. Meskipun menghadapi kasus yang serius, Paiman berusaha mempertahankan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.












