Pada tanggal 1 Oktober 2025, pembukaan babak baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pertamina (Persero) dimulai. Pelimpahan berkas perkara dilakukan terhadap 9 terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Para terdakwa termasuk Direktur-direktur dan pejabat PT Pertamina dan perusahaan terkait. Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut adanya penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini melibatkan pelanggaran dalam kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
9 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat: Analisis Mendalam
Read Also
Recommendation for You

Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, difoto oleh Lukman. HUKUMKriminal.Net,…

Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah…

Pada sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus…

Pada Senin (2/2/2026), persidangan klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak…

Arjuna Ginting, SH, MH, mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar bersama warga transmigran…







