Pada Kamis (3/10/2025) sore, terdakwa Basri Bin Badarong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, dalam kasus nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Sidang dipimpin oleh Agung Prasetyo SH MH bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan H Mahpudin SH MM MKn. Putusan tersebut menyatakan bahwa Basri dibebaskan dari dakwaan primair tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair. Denda yang dijatuhkan adalah 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 Juta, dengan ancaman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp914.719.450,00. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. JPU Agus Supriyanto SH MH menuntut Basri dengan pidana 7 tahun penjara, atas dakwaan penyalahgunaan anggaran Kampung Abit, Kubar. Perbuatan Basri dianggap melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dengan nilai kerugian sebesar Rp914.719.450,00. Khususnya, terkait dengan bantuan keuangan senilai Rp1.424.369.013,00. Setelah putusan dibacakan, baik JPU maupun Basri menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
Petinggi Kampung Abit Kubar: Divonis Bersalah – Apa yang Perlu Anda Ketahui
Read Also
Recommendation for You

Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, difoto oleh Lukman. HUKUMKriminal.Net,…

Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah…

Pada sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus…

Pada Senin (2/2/2026), persidangan klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak…

Arjuna Ginting, SH, MH, mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar bersama warga transmigran…







