Pandangan Terkait Korupsi Pengadaan Lahna Labkesda Bontang

Sidang perkara korupsi pengadaan/pembebasan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012 terus berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Satriansyah Matnur didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 Milyar. Dalam sidang kelima, JPU meminta keterangan dari saksi-saksi termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan staf terkait pengadaan lahan. Saksi-saksi memberikan informasi terkait proses pembayaran, pembebasan lahan, dan kepemilikan tanah yang menjadi fokus perkara ini. Terpidana dalam perkara sebelumnya juga disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang melakukan permufakatan untuk menjual tanah kepada Pemerintah Kota Bontang. Dengan demikian, kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang diatur Undang-Undang Republik Indonesia. Beberapa terdakwa dalam kasus ini sudah divonis hukuman penjara, namun JPU melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Source link