Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp58.546.560.750 dan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.838.613.009,07 memasuki babak baru pada Senin (3/11/2025) pagi. Kedua terdakwa, Amrullah dan Idi Erik Idianto, didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp58 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait reklamasi pertambangan batubara tanpa persetujuan yang diperlukan. Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa bersama dengan Penasihat Hukumnya mengajukan Eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Eksepsi terdakwa pada Kamis (6/11/2025). Saat ini, kasus ini masih menjadi sorotan dan terus dipantau perkembangannya.












