Empat terdakwa tampak tenang saat mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) tahun 2017-2020. Sidang keenam belas yang digelar di PN Samarinda menetapkan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara dan denda yang harus dibayarkan sebagai kompensasi. Majelis Hakim juga menyarankan pengurangan masa penahanan dan memastikan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota. Perkara ini dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Reaksi terdakwa terhadap putusan tersebut beragam, namun keberatan dan pertimbangan masih dilakukan. Kejaksaan Tinggi Kaltim juga mengonfirmasi sikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. Melalui proses yang ketat dan berlarut-larut, kasus korupsi ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap tindak kejahatan korupsi.
4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS Dinyatakan Bersalah – Keputusan Pengadilan
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi kasus unik di mana 4 terdakwa dijatuhi putusan…

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi…

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan…

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di…







