Dakwaan Penyuapan dalam Kasus IUP Eksplorasi: Analisis JPU KPK dan ROC

Sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap atas penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) untuk PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) digelar secara online dari Gedung KPK di Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memimpin sidang perdana dalam perkara tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan tersebut, JPU Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH menyebutkan bahwa Terdakwa Rudy Ong Chandra diduga memberi suap sebesar Rp3,5 Milyar kepada Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur periode 2013-2018 melalui Dayang Donna Walfiaries Tania. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum yang mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Terdakwa Rudy Ong Chandra dihadapkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan dakwaan, Terdakwa memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Awang Faroek Ishak, yang merupakan penerima suap dalam kasus ini, telah meninggal dunia berdasarkan informasi dari Surat Keterangan Kematian.

Ini merupakan babak baru dalam kasus ini, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diperiksa dalam sidang-sidang berikutnya.

Source link