Kasus dugaan suap penerbitan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kembali memasuki babak penting. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) digelar secara daring dari Gedung KPK di Jakarta, sementara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda memimpin jalannya persidangan. Perkara ini berkaitan dengan izin untuk PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).
Dakwaan JPU KPK soal aliran suap Rp3,5 miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang terdiri dari Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH menyatakan bahwa Rudy Ong Chandra diduga memberikan suap senilai Rp3,5 miliar kepada Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat Gubernur Kalimantan Timur periode 2013-2018. Penyerahan uang itu disebut dilakukan melalui Dayang Donna Walfiaries Tania. Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Rudy Ong Chandra tak ajukan eksepsi
Rudy Ong Chandra dihadapkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai dakwaan dibacakan, terdakwa memilih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga proses persidangan langsung bergerak ke tahap pembuktian. Sikap ini membuat fokus perkara bergeser pada pembuktian peran masing-masing pihak dalam dugaan pemberian suap tersebut.
Jadwal sidang berikutnya
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Di sisi lain, nama Awang Faroek Ishak tetap tercantum dalam konstruksi perkara sebagai pihak penerima suap, meski berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang ada, ia telah meninggal dunia. Dengan begitu, sidang ini diperkirakan akan menjadi penentu arah pembuktian kasus yang menyita perhatian di Kalimantan Timur tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












