Penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/11/2025) sore. Perkara yang menyeret tiga terdakwa, yakni Heriyanto Ciuniadi, Bambang Agus Kristiawan, dan Alamul Huda, mulai menampakkan rangkaian fakta yang dibangun jaksa melalui pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Hakim Nur Salamah SH bersama dua hakim anggota, Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH.
Saksi Ungkap Peran Konsultan Pengawas
Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau, Sofyan Anshori. Ia merupakan karyawan CV Gapura Patria Mandiri, perusahaan yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan rehabilitasi dermaga tersebut. Dalam sidang itu, Sofyan memaparkan tugas perusahaan, alur pengawasan proyek, hingga sejumlah informasi terkait pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Menariknya, keterangan saksi juga menyoroti posisi Bambang Agus Kristiawan yang disebut tidak tercantum dalam struktur perusahaan. Hal ini menjadi salah satu titik penting yang ikut memperkuat konstruksi dakwaan jaksa terhadap para terdakwa. Sementara itu, para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Malinau.
Kerugian Negara Hampir Rp748,3 Juta
Kasus ini tidak berhenti pada soal administrasi dan pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Utara, dugaan korupsi dalam pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.292.476,77. Angka ini menjadi dasar penting dalam penjeratan hukum terhadap para terdakwa.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan dakwaan itu, sidang berikutnya diperkirakan akan kembali fokus pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi lain dari JPU.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Tahap ini menjadi krusial karena keterangan para saksi akan menentukan sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam proyek rehabilitasi dermaga yang kini menjadi sorotan hukum tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












