Pada Kamis (13/11/2025) sore, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023. Terdakwa dalam kasus ini adalah Heriyanto Ciuniadi, Bambang Agus Kristiawan, dan Alamul Huda yang didakwa atas perannya dalam proyek tersebut. Sidang dipimpin oleh Hakim Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH.
Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Malinau menjadi agenda utama dalam sidang tersebut. Saksi yang dihadirkan adalah Sofyan Anshori, karyawan dari CV Gapura Patria Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau. Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Malinau.
Saksi menjelaskan peran dan tanggung jawab CV Gapura Patria Mandiri dalam proyek tersebut dan menyoroti keterlibatan Terdakwa Bambang yang tidak terdaftar dalam struktur perusahaan. Selain itu, saksi juga memberikan informasi terkait pembayaran dan pelaksanaan proyek tersebut. Seluruh fakta tersebut menjadi dasar dalam dakwaan terhadap para terdakwa atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dari laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Utara, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam proyek ini mencapai Rp748.292.476,77. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan untuk memberikan keadilan dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut.












