Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan Tersangka DR yang sedang dalam pelarian. Tindakan ini dilakukan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan. Penangkapan Tersangka DR dilakukan di wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara oleh Tim Tabur Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, DR sebelumnya telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang juga terkait dengan pembangunan jembatan tersebut. Dari hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp8,9 miliar.
Tersangka DR dijerat dengan Pasal-Pasal UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan penahanan terhadap Tersangka DR selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Pinang. Setelah berkas lengkap, Tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.












