Upaya mengejar pelaku korupsi yang sempat menghilang akhirnya membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankan tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan.
Ditangkap di Kendari setelah sempat buron
Penangkapan DR dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dikejar kejaksaan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan sehingga namanya masuk daftar pencarian. Kasus yang menjeratnya merupakan kelanjutan dari perkara terdahulu yang juga berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan tersebut.
Kerugian negara ditaksir Rp8,9 miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8,9 miliar. Nilai itu menjadi salah satu dasar kuat dalam proses penyidikan yang kini terus berjalan.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah diamankan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Pinang.
Berlanjut ke persidangan Tipikor
Setelah berkas dinyatakan lengkap, DR akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses tahap berikutnya. Dari sana, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menegaskan bahwa status buron bukan penghalang bagi aparat penegak hukum untuk terus menuntaskan perkara korupsi, terutama ketika tersangka diduga memiliki peran penting dalam proyek yang merugikan keuangan negara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












