Keterangan Saksi Iwan Ditolak, Korupsi IUP Eksplorasi

Sidang terdakwa Rudy Ong Chadra (ROC) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, terus berlanjut dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi. Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan suap senilai Rp3,5 Miliar dalam izin usaha pertambangan eksplorasi, melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries (DDW). Terdakwa ROC memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi yang kontroversial, dengan menolak semua keterangan dari Saksi Sugeng namun menerima keterangan dari Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra.

Pada pengadilan, Saksi Iwan Chandra memberikan kesaksian tentang kedatangannya bersama Terdakwa ROC menemui Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah jabatan, di mana hanya ROC yang masuk untuk bertemu Gubernur. Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Saksi Sugeng, yang menyatakan bahwa ia juga ikut ke rumah jabatan tersebut namun menunggu di pos security. Selain itu, Saksi Iwan juga menceritakan interaksi mereka di Hotel Senyiur Samarinda, di mana ROC memberikan amplop yang ia serahkan kepada Rudy Ong.

Selama sidang, Saksi Iwan membantah tawaran uang yang disebut dalam keterangan Saksi Sugeng, serta menjelaskan interaksi mereka dengan Terdakwa ROC dan Dayang Donna. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut hadir dalam sidang tersebut. Kesaksian dari saksi dan terdakwa menjadi fokus dalam pengungkapan kasus ini, menghadirkan pertanyaan-pertanyaan yang menarik dari JPU, Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum Terdakwa ROC. Kasus ini melibatkan izin usaha pertambangan yang diajukan oleh Terdakwa ROC atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) di posisi komisaris perusahaan-perusahaan tersebut.

Source link