Keterangan Saksi Iwan Ditolak, Korupsi IUP Eksplorasi

Persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan eksplorasi yang menyeret nama Rudy Ong Chadra kembali menyisakan perbedaan keterangan di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Radityo Baskoro SH Mkn, bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, terdakwa ROC tidak menerima seluruh keterangan saksi yang dianggap bertentangan satu sama lain. Namun, ia hanya mengakui kesaksian Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, sementara keterangan Saksi Sugeng ditolak sepenuhnya.

Perbedaan cerita soal pertemuan di rumah jabatan

Pokok sengketa dalam sidang ini mengerucut pada satu hal: siapa yang benar-benar hadir saat ROC menemui almarhum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di rumah jabatan. Menurut Iwan Chandra, ia datang bersama ROC, tetapi hanya terdakwa yang masuk untuk bertemu gubernur. Kesaksian itu berbeda jauh dari versi Sugeng yang menyebut dirinya ikut ke lokasi, lalu menunggu di pos keamanan. Perbedaan inilah yang membuat pemeriksaan saksi berlangsung alot dan menjadi perhatian jaksa penuntut umum dari KPK.

Amplop di Hotel Senyiur juga dipersoalkan

Selain soal pertemuan di rumah jabatan, Saksi Iwan juga membeberkan peristiwa lain yang terjadi di Hotel Senyiur Samarinda. Dalam keterangannya, ROC disebut memberikan sebuah amplop yang kemudian diserahkan kepada Rudy Ong. Iwan juga membantah adanya tawaran uang sebagaimana disebutkan Sugeng. Di titik ini, sidang tidak hanya memeriksa rangkaian peristiwa, tetapi juga menguji konsistensi para saksi dalam menjelaskan hubungan antara ROC, Dayang Donna Walfiaries, dan proses pengurusan izin yang dipersoalkan.

Kasus izin tambang dan posisi perusahaan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp3,5 miliar dalam pengurusan izin usaha pertambangan eksplorasi. Nama-nama perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). ROC disebut berada pada posisi komisaris di perusahaan-perusahaan itu, sehingga keterangannya menjadi penting untuk menelusuri alur komunikasi, pertemuan, dan dugaan pemberian uang yang didalami jaksa maupun hakim dalam persidangan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.