Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Direstui Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana setelah menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan Penuntut Umum. Putusan ini diambil setelah Mahkamah Agung menerima kembali berkas kasasi dan mempertimbangkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku yang menghilangkan nyawa dua orang.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa alasan kasasi terdakwa dan Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan. Putusan kasasi harus berkenaan dengan penerapan peraturan hukum dan tidak melampaui batas kewenangan pengadilan, yang dalam kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa telah secara sadis menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang. Setelah perbuatan tersebut, terdakwa melarikan diri namun akhirnya ditangkap dan dijatuhi vonis mati berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Putusan ini dinyatakan sesuai dengan hukum dan undang-undang, sehingga permohonan kasasi dari terdakwa dan Penuntut Umum ditolak. Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Prim Haryadi menyatakan keputusannya setelah mempertimbangkan semua fakta di persidangan. Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung untuk menguatkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana telah final dan mengikat.

Source link