Sidang perkara Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, tahun 2016-2018, dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Samarinda. Sidang keenam ini menampilkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, termasuk mantan Kadis ESDM Wahyudi Widhi. Menurut Wahyudi, selama menjabat, CV Arjuna tidak pernah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Selain itu, berkas penyerahan jaminan reklamasi dari CV Arjuna telah diproses oleh Dinas ESDM sebelum diserahkan ke PTSP. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan oleh JPU dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 1 Desember 2025. Berdasarkan dakwaan JPU, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6,8 Milyar menurut Laporan Hasil Audit BPKP. Hal ini menunjukkan seriusnya kasus ini dan pentingnya proses penelitian yang berkelanjutan.
Mantan Kadis ESDM Bersaksi dalam Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna
Read Also
Recommendation for You

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda, Suharto Bin Toyib, dilanjutkan…

Pada sebuah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, ketiga terdakwa yakni Andriyani, Suparlan, dan…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Diskusi Panel untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia…

Sidang perlawanan Ernie Aguswati Hartojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, dalam tahap penting pembuktian…








