Perkara korupsi yang menyeret Rudy Alex Afaratu belum berhenti di tahap awal. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, majelis hakim menegaskan bahwa proses harus terus berjalan setelah eksepsi terdakwa ditolak. Putusan sela ini menjadi penanda bahwa pengadilan belum melihat alasan yang cukup untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tersebut.
Eksepsi Ditolak, Sidang Berlanjut
Rudy Alex Afaratu, yang berstatus Direktur CV Saumlaki Putera, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2020. Nilai proyek itu mencapai Rp7.290.112.577,00. Sidang yang dipimpin majelis hakim Nur Salamah SH, Agung Prasetyo SH MH, dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela sebelum masuk ke pokok perkara.
Dalam putusan itu, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Artinya, keberatan yang disampaikan pihak Rudy tidak diterima sebagai alasan untuk menghentikan atau membatalkan proses pemeriksaan. Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian, sementara biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir dijatuhkan.
Kerugian Negara Menjadi Sorotan
Di ruang sidang, jaksa menyebut adanya kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp1.610.368.108,78. Angka ini menjadi salah satu dasar penting dalam dakwaan yang dibacakan, sekaligus mempertegas bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut pelaksanaan proyek, tetapi juga dugaan penyimpangan yang berdampak pada keuangan negara.
Dengan ditolaknya eksepsi, fokus perkara kini bergeser ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi, yang akan menjadi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji rangkaian peristiwa dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Kutai Barat itu.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












