Eksepsi Terdakwa Rudy Ditolak: Pengertian dan Dampak Hukum

Sidang terdakwa Rudy Alex Afaratu terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa, selaku Direktur CV Saumlaki Putera, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) atas kasus Tindak Pidana Korupsi terkait proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp7.290.112.577,00. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Salamah SH, Agung Prasetyo SH MH, dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, mengagendakan pembacaan Putusan Sela.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Alex Afaratu. Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. JPU menyebutkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sejumlah Rp1.610.368.108,78. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi.

Source link