Pada hari Rabu (26/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang di ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja. Sidang ini melibatkan dua warga negara Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin, yang terjerat dalam kasus Narkotika. Pledoi yang dibacakan oleh salah satu Penasihat Hukum terdakwa mendapat perhatian dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka sepakat terdakwa bersalah, namun menilai tuntutan pidana yang diajukan terlalu berat dan tidak proporsional.
Dalam pledoi mereka, Penasihat Hukum menyoroti pendekatan keadilan kolektif dalam hukum pidana modern, yang lebih fokus pada koreksi perilaku pelaku daripada pembalasan. Mereka juga mengungkapkan sejumlah faktor yang dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, termasuk penyesalan terdakwa dan pengakuan kesalahan sejak awal persidangan.
Tim penasihat hukum akhirnya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan setelah Replik JPU dan Duplik PH terdakwa disampaikan. Demi mencerminkan keadilan dan kebenaran, harapan agar putusan yang diambil oleh Majelis Hakim dapat memenuhi keadilan dan tujuan pemidanaan yang luas.












