Pada Selasa (25/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan bahwa Mustakim alias Once dan Dhany Rachmady alias Dhany akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam peredaran obat terlarang. Keduanya terbukti bersalah atas tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat terkait Narkotika golongan I. Hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 Milyar untuk keduanya. Barang bukti berupa pil Ekstasi, ponsel, dan motor dirampas untuk dimusnahkan. Kasus ini dimulai saat Mustakim memesan Ekstasi melalui Instagram dan kemudian melakukan transaksi dengan bantuan Agus. Polisi akhirnya menangkap keduanya setelah barang bukti ditemukan di sebuah lokasi di Samarinda. Keputusan tersebut diterima baik oleh kedua terdakwa dan penasihat hukum mereka. Seluruh proses persidangan dijalani secara adil dan transparan, dan PN Samarinda memastikan keadilan tercapai dalam kasus ini.
Dua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun: Kisah Menyentuh dari Belakang Jeruji
Read Also
Recommendation for You

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda, Suharto Bin Toyib, dilanjutkan…

Pada sebuah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, ketiga terdakwa yakni Andriyani, Suparlan, dan…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Diskusi Panel untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia…

Sidang perlawanan Ernie Aguswati Hartojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, dalam tahap penting pembuktian…








