Pada Selasa (25/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan bahwa Mustakim alias Once dan Dhany Rachmady alias Dhany akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam peredaran obat terlarang. Keduanya terbukti bersalah atas tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat terkait Narkotika golongan I. Hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 Milyar untuk keduanya. Barang bukti berupa pil Ekstasi, ponsel, dan motor dirampas untuk dimusnahkan. Kasus ini dimulai saat Mustakim memesan Ekstasi melalui Instagram dan kemudian melakukan transaksi dengan bantuan Agus. Polisi akhirnya menangkap keduanya setelah barang bukti ditemukan di sebuah lokasi di Samarinda. Keputusan tersebut diterima baik oleh kedua terdakwa dan penasihat hukum mereka. Seluruh proses persidangan dijalani secara adil dan transparan, dan PN Samarinda memastikan keadilan tercapai dalam kasus ini.
Dua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun: Kisah Menyentuh dari Belakang Jeruji
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







