Terdakwa Malaysia Menghadapi Tuntutan Penjara 17 Tahun

Dua warga negara Malaysia, yaitu Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan (24) dan Mohd Walid Bin Samin (35), akan memberikan pembelaan dalam sidang Tindak Pidana Narkotika (Dadah) di Pengadilan Negeri Samarinda hari ini. Kedua terdakwa tersebut akan diwakili oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, Wasti SH MH. Penasihat Hukum mereka menyatakan bahwa pledoi akan disampaikan secara tertulis. Sebelumnya, kedua terdakwa telah dituntut 17 tahun penjara berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan tersebut melibatkan 10 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1.940 gram/netto. Kasus ini bermula saat kedua terdakwa menerima tawaran untuk mengantar Sabu ke Indonesia dengan imbalan uang. Setelah menyetujui tawaran tersebut, mereka membawa Sabu ke Indonesia dan pada saat pemeriksaan di Bandara Balikpapan, barang bukti tersebut ditemukan. Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Source link