Sengketa Lahan Sawit: Putusan Pengadilan Mendukung KDSM

Sengketa Lahan Sawit Desa Long Pejeng Kutai Timur: KDSM Kuatkan Posisi sebagai Pemilik Sah

Bertahun-tahun sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, menemui titik terang setelah serangkaian keputusan hukum mengukuhkan posisi Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) sebagai pemilik sah. Kuasa hukum KDSM, Yance Hendrik Willem Raranta SH dan Akbar Baroqa SH MH, menyatakan siap mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sangatta setelah kemenangan KDSM atas Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) versi Kemasi Liu di berbagai tingkatan peradilan.

Putusan pidana dan perdata yang menguatkan kepemilikan KDSM atas lahan seluas ±224 hektare yang dikerjasamakan dengan PT Hamparan Perkasa Mandiri (PTHPM) menjadi dasar kuat bagi langkah KDSM ini. Dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kemasi Liu, yaitu memanen sawit di lahan KDSM, KDSM berhasil memperoleh kemenangan dalam beberapa putusan penting.

Putusan Pidana Nomor 52 PN Sangatta menguatkan KDSM sebagai pemilik sah lahan ±224 hektare di Desa Long Pejeng, sementara Putusan Perdata Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Sgt mewajibkan Kemasi Liu membayar ganti rugi Rp3,5 Milyar akibat panen ilegal. Penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung dalam putusan nomor 3885 K/PDT/2025 tanggal 23 Oktober 2025 semakin memfinalisasi status hukum KDSM, memperkuat posisi KDSM sebagai pemilik sah lahan.

KDSM bersama dengan mitra mereka, PT Sembada Wangi Pertiwi (PT SWP), siap untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap aktivitas ilegal di lahan tersebut. Dalam menghadapi kasus ini, KDSM meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak membuat kegaduhan di lapangan. Putusan pidana Nomor 52 dan putusan perdata nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Sgt menjadi dasar teguh dalam memperkuat posisi KDSM sebagai pemilik sah lahan.

Dengan penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan yang menguatkan KDSM sebagai pemilik lahan di Desa Long Pejeng kembali berlaku. KDSM menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah lahan dan siap melanjutkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak kepemilikan mereka.

Source link