JAM Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Narkotika

Jaksa Agung RI ST Burhanuddian melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 perkara penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan secara virtual. Berita ini diungkapkan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 947/032/K.3/Kph.3/11/2025. Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative masing-masing Tersangka Aris A Bin M Amin dan Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot. Tersangka Aris A Bin M Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jampidum menegaskan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif harus dilakukan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

Source link