JAM Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Narkotika

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan itu diberikan setelah ekspos perkara digelar secara virtual, sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 947/032/K.3/Kph.3/11/2025.

Dua perkara yang disetujui

Perkara pertama melibatkan Tersangka Aris A Bin M Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Ia disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Perkara berikutnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dengan dua tersangka, yakni I Ramandika dan Moh Emot. Keduanya dikenakan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rehabilitasi sebagai jalan penyelesaian

Jampidum menegaskan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tetap harus dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri masing-masing. Langkah itu harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam penjelasannya, mekanisme tersebut ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, yakni kewenangan jaksa dalam mengendalikan arah penanganan perkara. Dengan demikian, penyelesaian tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan bagi para tersangka yang memenuhi syarat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.