ICEL Soroti Satu Dekade Lebih Tantangan Eksternal dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia kembali diuji, bukan hanya oleh kompleksitas perkara, tetapi juga oleh kuatnya tantangan dari luar proses peradilan. Isu itu mengemuka dalam peluncuran laporan perdana Indonesian Landmark Environmental Decisions (I-LEAD) yang digelar Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada 11 Desember 2025. Laporan ini merangkum putusan-putusan penting perkara lingkungan dari 1989 hingga 2023, dengan data yang dihimpun melalui portal I-LEAD.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, termasuk Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH dan Hj Lulik Tri Cahyaningrum SH MH. Kehadiran para pihak ini menegaskan bahwa pembahasan soal lingkungan tidak berhenti di ruang akademik, tetapi menyentuh langsung praktik peradilan dan pelaksanaan putusan di lapangan.
Putusan Penting, Tantangan Tak Kalah Besar
Peluncuran laporan I-LEAD dibuka secara simbolis sebelum dilanjutkan dengan presentasi isi laporan. Setelah itu, diskusi publik digelar dengan tema “Potret Tiga Dekade Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia dan Arah Perkembangannya”. Forum ini menghadirkan empat pembicara yang menyoroti wajah penegakan hukum lingkungan dari berbagai sisi, mulai dari kewenangan hakim hingga persoalan kepatuhan eksekusi putusan.
Dalam pemaparannya, Hakim Agung Kamar TUN menilai Pengadilan Tata Usaha Negara mengalami perkembangan berarti dalam menangani sengketa lingkungan hidup. Salah satu sorotan utamanya adalah perluasan kewenangan pengadilan untuk memeriksa tindakan faktual, yang membuka ruang lebih luas dalam menguji kebijakan atau tindakan yang berdampak pada lingkungan.
Eksekusi Putusan Jadi Titik Lemah
Di sisi lain, Hj Lulik Tri Cahyaningrum menekankan bahwa putusan-putusan Peradilan TUN selama ini relatif konsisten dalam mengoreksi peraturan maupun kebijakan yang dinilai merusak lingkungan. Namun, konsistensi dalam putusan belum otomatis berbanding lurus dengan efektivitas pelaksanaannya. Persoalan eksekusi masih menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang.
Dr Dodi Kurniawan menyoroti perlunya kolaborasi lintas lembaga agar eksekusi putusan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Menurutnya, tanpa kerja bersama antarinstansi, putusan pengadilan berisiko kehilangan daya paksa di tahap implementasi, padahal di situlah dampak nyata bagi perlindungan lingkungan ditentukan.
Hakim, Lembaga, dan Masyarakat Sipil
Raynaldo G Sembiring menambahkan bahwa kualitas penegakan hukum lingkungan sangat bergantung pada kapasitas dan independensi hakim. Ia menilai penguatan sistematis perlu terus dilakukan, termasuk pembinaan yang menekankan integritas dan profesionalisme hakim dalam menangani perkara lingkungan yang kerap sarat kepentingan.
Diskusi juga menempatkan sinergi antarlembaga penegak hukum dan peran masyarakat sipil sebagai elemen penting. Dalam isu lingkungan, pengawasan publik sering kali menjadi penyeimbang ketika proses formal menghadapi hambatan. Dari forum ini terlihat bahwa tantangan penegakan hukum lingkungan bukan hanya soal ada atau tidaknya putusan, melainkan sejauh mana putusan itu benar-benar dijalankan dan mampu memulihkan kerusakan yang terjadi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












