Dekade Tantangan Eksternal Penegakan Hukum Lingkungan

ICEL Meluncurkan Laporan Perdana Indonesian Landmark Environmental Decisions

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menggelar Peluncuran Laporan Perdana Indonesian Landmark Environmental Decisions (I-LEAD) pada tanggal 11 Desember 2025. Laporan ini mencakup putusan penting dalam perkara lingkungan dari tahun 1989 hingga 2023, dengan data yang dikumpulkan melalui I-LEAD portal. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, seperti Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, dan Hj Lulik Tri Cahyaningrum SH MH.

Kegiatan dimulai dengan peluncuran simbolis dan presentasi laporan perdana I-LEAD, diikuti dengan diskusi publik yang melibatkan empat pembicara. Diskusi ini mengusung tema “Potret Tiga Dekade Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia dan Arah Perkembangannya”. Salah satu pembicara, Hakim Agung Kamar TUN, menjelaskan perkembangan signifikan Pengadilan TUN dalam menangani perkara lingkungan hidup dan perluasan kewenangan pengadilan untuk tindakan faktual.

Selain itu, Lulik Tri Cahyaningrum menyoroti konsistensi putusan dari Peradilan TUN dalam merevisi peraturan dan kebijakan yang merusak lingkungan. Diskusi juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam eksekusi putusan pengadilan terkait lingkungan hidup. Dr Dodi Kurniawan menyebutkan bahwa kolaborasi lintas lembaga adalah kunci untuk efektivitas eksekusi putusan.

Raynaldo G Sembiring menjelaskan pentingnya kapasitas dan independensi hakim dalam menangani perkara lingkungan. Dia menyoroti perlunya penguatan sistematis, termasuk pembinaan berfokus pada integritas dan profesionalisme hakim. Diskusi publik juga menekankan pentingnya sinergi lembaga penegak hukum dan peran masyarakat sipil dalam perlindungan lingkungan hidup.

Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan adalah tantangan kompleks yang memerlukan konsistensi, kolaborasi, dan dukungan dari berbagai pihak. Keberhasilan dalam melindungi dan memulihkan lingkungan hidup akan ditentukan oleh kapasitas hakim, sinergi lembaga penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat sipil. Kolaborasi, sinergi, dan budaya kepatuhan merupakan kunci untuk mencapai perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

Source link