Pada pemeriksaan terdakwa, Rudy Ong Chandra menolak keterangan dari Iwan Chandra yang sebelumnya dia terima. Hal ini mengejutkan isi ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa ROC menolak semua keterangan dari 11 saksi dan tidak memberikan tanggapan terhadap 3 saksi lainnya karena mengaku tidak mengenal mereka. Namun, dia hanya menerima keterangan dari dua saksi, yaitu Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra dan Dayang Donna, dari sidang sebelumnya. Terdakwa juga menolak keterangan dari Saksi Iwan Chandra yang menyebutkan adanya pertemuan di Hotel Senyiur, yang kemudian menjadi perdebatan dengan Anggota Majelis Hakim Suprapto. Terdakwa bersikeras bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Dayang Donna, meskipun Saksi Iwan Chandra menyatakan sebaliknya. Sidang ini terus berlanjut dengan penuh ketegangan dan pertanyaan yang diulang-ulang oleh hakim. Terdakwa ROC didakwa KPK atas tindak pidana suap dalam penerbitan perpanjangan izin usaha pertambangan yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim dan Dayang Donna. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada tanggal 5 Januari 2026.
Skandal Dugaan Suap IUP Eksplorasi Senilai Rp3,5 Milyar: Investigasi Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







