Pada pemeriksaan terdakwa, Rudy Ong Chandra menolak keterangan dari Iwan Chandra yang sebelumnya dia terima. Hal ini mengejutkan isi ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa ROC menolak semua keterangan dari 11 saksi dan tidak memberikan tanggapan terhadap 3 saksi lainnya karena mengaku tidak mengenal mereka. Namun, dia hanya menerima keterangan dari dua saksi, yaitu Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra dan Dayang Donna, dari sidang sebelumnya. Terdakwa juga menolak keterangan dari Saksi Iwan Chandra yang menyebutkan adanya pertemuan di Hotel Senyiur, yang kemudian menjadi perdebatan dengan Anggota Majelis Hakim Suprapto. Terdakwa bersikeras bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Dayang Donna, meskipun Saksi Iwan Chandra menyatakan sebaliknya. Sidang ini terus berlanjut dengan penuh ketegangan dan pertanyaan yang diulang-ulang oleh hakim. Terdakwa ROC didakwa KPK atas tindak pidana suap dalam penerbitan perpanjangan izin usaha pertambangan yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim dan Dayang Donna. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada tanggal 5 Januari 2026.
Skandal Dugaan Suap IUP Eksplorasi Senilai Rp3,5 Milyar: Investigasi Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan tega membohongi istrinya, dengan alasan membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki padahal…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…







