Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2021 telah mencapai puncaknya setelah melalui rangkaian persidangan sebanyak 13 kali. Pada hari Selasa (23/12/2025), dua terdakwa, Talib alias Talibe dan Casita, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Meskipun Terdakwa Talib dan Terdakwa Casita dibebaskan dari Dakwaan Primair, namun keduanya dinyatakan bersalah dalam Dakwaan Subsidair.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp100 juta kepada Terdakwa Talib, beserta uang pengganti sejumlah Rp344.814.250,00. Sementara itu, Terdakwa Casita dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp100 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp550 juta.
Kedua terdakwa dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Proses persidangan ini berlangsung sejak 9 Oktober 2025 dan diakhiri dengan pembacaan putusan pada 23 Desember 2025. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. Sindang persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Lili Evelin SH MH, dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH/Suprapto SH MH MPSi.












