Menggali Akar Perkara Korupsi Dana Participating Interest

Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka, MA dan DS, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan status mereka. MA adalah Asisten II Ekonomi dan antar lembaga PT SPRH, sedangkan DS adalah Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Kedua tersangka tersebut bersama-sama dengan tersangka lainnya terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64 miliar. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Akibatnya, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka.

Proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Source link