Polsek Samarinda Seberang Tangkap Wanita dalam Operasi Patroli

Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga, yang melibatkan seorang perempuan berinisial H (39). Kasus ini terjadi di rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban baru menyadari kehilangan uang tunai sebesar Rp87.280.000 pada November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas tidak menemukan tanda-tanda pembobolan dan kecurigaan pun jatuh kepada orang terdekat korban.

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku, H (39), yang mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap sejak Agustus 2025. Uang hasil curian digunakan untuk berjudi dan membeli koin digital. Barang bukti yang diamankan termasuk tas untuk menyimpan uang, kunci lemari, dan pakaian terkait dengan tempat penyimpanan kunci.

AKP A Baihaki dari Polsek Samarinda Seberang menjelaskan bahwa kasus ini diungkap secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan yang teliti. Pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga Subsider Pasal 362 KUHP dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang.

Source link