Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000,- (Rp2 Trilyun) dari Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (24/12/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyerahan uang untuk penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi juga dilakukan. Kejaksaan RI menyerahkan Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4 Trilyun) dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau, serta perkara Impor Gula. Total penyerahan kerugian negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 Trilyun) yang secara simbolis diterima oleh Menteri Keuangan RI.
Selama 10 bulan terakhir, Tim Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 Ha dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 Trilyun. Selain itu, lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali telah diserahkan kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian/Lembaga terkait atas kerja sama dalam penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam acara tersebut turut hadir Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani. Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya tegaknya hukum dalam menjaga stabilitas nasional dan menjaga hutan sebagai aset bangsa yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat.












