Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Seorang pria berinisial S (31) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial S (41) setelah dituduh melakukan pencurian di pasar tersebut. Pelaku menggunakan senjata tajam jenis Badik sepanjang sekitar 25 cm untuk menyerang korban, menyebabkan luka robek pada bagian dada kiri bawah. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian dan menyita satu lembar surat hasil visum serta senjata tajam Badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dapat diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan menghimbau agar menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.
Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Badik di Polsek Samarinda Kota
Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan tega membohongi istrinya, dengan alasan membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki padahal…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…







