Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap ABL (37) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemberangkatan ibadah haji. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Samarinda melaporkan kerugian materiil hingga Rp590 juta akibat tidak sesuai dengan janji awal biro perjalanan yang dikelola oleh terduga pelaku. Korban dan rombongan curiga saat mengetahui bahwa visa yang digunakan bukan visa haji melainkan visa pekerja.
Setelah kegagalan perjalanan ke Arab Saudi, korban tidak dapat melaksanakan ibadah haji sesuai yang dijanjikan, sehingga mengalami kerugian besar. Satreskrim Polresta Samarinda bekerja keras dalam menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil menangkap terduga pelaku di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Terduga pelaku saat ini diamankan di Polresta Samarinda dan disangkakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan umrah untuk menghindari terjadinya penipuan serupa. Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memastikan legalitas serta izin resmi penyelenggara dari instansi terkait.












