PTUN Batalkan Sertifikat Sah: Publik Terancam Hak

Rusniwati Ayu Syafitri SH MH dan rekan dari Kantor Hukum RAS Law Office menyatakan keberatan keras terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat hak atas tanah. Mereka menganggap putusan tersebut mengandung kekeliruan serius dalam penerapan hukum. Putusan ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi pemilik sertifikat yang menjadikannya alat bukti hak yang kuat. Ayu menegaskan hukum pertanahan nasional menempatkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat dan memberikan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang itikad baik.

Para klien dari Kantor Hukum RAS Law Office merupakan pemegang sah sejumlah sertifikat hak milik yang terdaftar aktif dan diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka mempertahankan kekuatan pembuktian penuh sertifikat mereka. Di sisi lain, Majelis Hakim PTUN Samarinda dinilai mencampuradukkan rezim kewenangan peradilan dalam kasus ini, yang dapat menimbulkan kerancuan hukum. Para advokat ini juga menyoroti persoalan dalam aspek pembuktian, di mana bukti-bukti yang diajukan Penggugat dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.

Selain itu, Penggugat juga dinilai melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang, serta gugatan yang diajukan dianggap kabur karena mendalilkan dua objek sengketa sekaligus. Para advokat dari Kantor Hukum RAS Law Office meyakini bahwa Putusan PTUN Samarinda penuh dengan kesalahan penerapan hukum. Oleh karena itu, mereka telah mengajukan upaya banding guna memperjuangkan keadilan dalam kasus ini. Hal ini juga didukung oleh pihak Intervensi I–VI, Penggugat, dan Tergugat, termasuk BPN Kabupaten Berau.

Source link