Muhammad Irfan, seorang terpidana mati, mengingat kembali saat ia mendengar vonis mati yang diucapkan terhadapnya enam tahun lalu di Pengadilan Negeri Tarakan. Putusan yang menghantui hidupnya, membuatnya hampir menyerah di Lapas Klas II Tarakan. Namun, berkat nasihat dan dukungan teman-temannya, Irfan berhasil mempertahankan semangatnya. Kisahnya kembali terungkap sebagai bagian dari upaya keadilan, terutama dalam pelaksanaan Undang-Undang Narkotika yang mulai melenceng dari misinya. Irfan terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba setelah diminta tolong oleh seorang mantan narapidana. Namun, keberhasilan Polisi dalam membongkar sindikat Narkoba seringkali diwarnai dengan penjebakan. Seperti yang dialami Irfan, saat Polisi memaksanya untuk mengakui kepemilikan 10Kg Sabu-Sabu, meskipun ia hanya diperintahkan untuk mengambil barang itu. Penyiksaan dan tekanan fisik yang ia alami selama interogasi membuatnya akhirnya menyerah dan menandatangani BAP, walaupun tanpa pendampingan Pengacara atau Penasehat Hukum. Kondisi ini dapat mengakibatkan keberhasilan hukuman mati yang dijatuhkan padanya menjadi batal, sesuai dengan Pasal 54-56 KUHAP. Semua ini menjadi bagian dari proses hukum yang perlu disoroti untuk memastikan keadilan tetap terjamin.
Cerita Pilu Terpidana Narkoba di Tarakan: Vonis Mati yang Tak Terhindarkan
Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan tega membohongi istrinya, dengan alasan membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki padahal…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…







