Muhammad Irfan masih mengingat jelas momen saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis mati kepadanya enam tahun lalu. Putusan itu bukan sekadar akhir dari sidang, melainkan titik balik yang membuat hidupnya seakan berhenti. Di Lapas Klas II Tarakan, beban psikologis dari hukuman tersebut sempat membuatnya nyaris menyerah, sebelum akhirnya ia bertahan berkat dorongan teman-teman sesama warga binaan.
Vonis yang Membekas Selama Enam Tahun
Bagi Irfan, hukuman mati yang diterimanya tidak pernah benar-benar lepas dari ingatan. Ia menyebut putusan itu sebagai bayang-bayang panjang yang terus mengikuti hari-harinya di balik jeruji. Dalam perjalanan kasusnya, nama Irfan kemudian kembali disorot sebagai bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai penerapan Undang-Undang Narkotika, yang dinilai sebagian pihak mulai melenceng dari tujuan awalnya.
Kisah Irfan juga memperlihatkan bagaimana sebuah perkara narkoba dapat berujung pada hukuman paling berat. Ia mengaku terseret ke dalam jaringan peredaran gelap narkoba setelah diminta tolong oleh seorang mantan narapidana. Dari situ, persoalan yang semula tampak sederhana berubah menjadi kasus besar yang menyeretnya ke meja hijau.
Pengakuan, Tekanan, dan Proses yang Dipersoalkan
Dalam ceritanya, Irfan menyebut dirinya dipaksa polisi untuk mengakui kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu, padahal ia hanya diperintahkan mengambil barang tersebut. Ia juga mengaku mengalami tekanan fisik dan penyiksaan saat interogasi, hingga akhirnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Yang turut menjadi sorotan adalah pengakuannya bahwa proses itu berlangsung tanpa pendampingan pengacara atau penasihat hukum. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sah atau tidaknya proses pemeriksaan yang dijalani. Dalam konteks hukum acara pidana, kondisi semacam ini disebut dapat berdampak pada keabsahan putusan, termasuk bila merujuk pada Pasal 54-56 KUHAP yang mengatur hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum.
Kasus yang Menyisakan Pertanyaan Hukum
Perkara Muhammad Irfan tidak hanya berbicara tentang narkoba dan vonis mati, tetapi juga tentang bagaimana proses hukum dijalankan dari awal hingga akhir. Di balik putusan yang sudah dijatuhkan, masih ada catatan penting tentang dugaan tekanan dalam pemeriksaan, pendampingan hukum yang tidak diberikan, dan ruang untuk menilai kembali apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












