Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim, menyoroti pentingnya evaluasi serius terhadap mekanisme penyusunan Pokir anggota DPRD Kaltim untuk tahun anggaran 2027. Sudah dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas Pokir ini, termasuk hubungannya dengan APBD Perubahan 2026. Pembentukan Pansus merupakan bagian dari prosedur kelembagaan DPRD, namun Darlis menegaskan bahwa keberadaan Pansus tidak boleh menghambat refleksi dan perbaikan terhadap sistem Pokir yang dinilai terlalu teknis terkait dengan eksekutif.
Salah satu Pansus yang telah dibentuk adalah Pansus tentang penyusunan Pokir anggota DPRD Kaltim untuk tahun anggaran 2027, termasuk APBD Perubahan 2026. Kritik terhadap pola penyusunan Pokir tidak hanya berasal dari internal DPRD, tetapi juga dari publik. Darlis, politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, mendorong agar penyusunan Pokir ke depan dilakukan secara sistemik, bukan hanya perubahan prosedural tahunan. Hal ini dimaksudkan agar Pokir kembali pada esensi asalnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam kebijakan, bukan instrumen teknis pelaksanaan program.
Meskipun menyoroti risiko yang mungkin timbul, Darlis menegaskan bahwa kritik tidak bermaksud menghambat kerja Pansus yang sedang berjalan. Sebaliknya, kritik ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan agar proses penyusunan Pokir tidak berulang dengan pola yang sama dari tahun ke tahun. Ia berharap agar pembenahan yang dilakukan dapat mengembalikan tugas dan fungsi Pokir sebagai unsur legislasi yang seharusnya.












