Ingatkan Risiko Pokir kepada Legislator Kaltim

DPRD Kaltim kembali disorot dari dalam rumahnya sendiri. Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengingatkan bahwa penyusunan Pokir anggota dewan untuk tahun anggaran 2027 tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai urusan rutin tahunan. Menurutnya, mekanisme ini sudah terlalu jauh bergeser menjadi persoalan teknis yang sangat dekat dengan eksekutif, padahal Pokir semestinya menjadi ruang penyaluran aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan.

Pansus Dibentuk, Tapi Evaluasi Tetap Harus Jalan

Untuk membahas Pokir tersebut, DPRD Kaltim telah membentuk panitia khusus atau Pansus, termasuk yang berkaitan dengan APBD Perubahan 2026. Darlis menilai pembentukan Pansus merupakan bagian dari prosedur kelembagaan yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan forum itu tidak otomatis menyelesaikan persoalan mendasar dalam tata kelola Pokir.

Ia menekankan pentingnya refleksi yang lebih serius agar penyusunan Pokir ke depan tidak terus mengulang pola yang sama. Bagi Darlis, kritik yang muncul bukan hanya datang dari internal DPRD, melainkan juga dari publik yang sejak lama mempertanyakan arah dan fungsi Pokir dalam praktik.

Pokir Diminta Kembali ke Fungsi Awal

Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim itu mendorong agar pembahasan Pokir tidak berhenti pada perubahan prosedural setiap tahun. Ia menginginkan pembenahan yang lebih sistemik supaya Pokir benar-benar kembali ke esensinya sebagai instrumen legislasi, bukan sekadar alat teknis dalam pelaksanaan program pemerintah.

Darlis juga menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan bentuk penolakan terhadap kerja Pansus yang sedang berjalan. Justru, menurutnya, evaluasi seperti ini diperlukan agar DPRD memiliki pijakan untuk memperbaiki proses penyusunan Pokir dan mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya.

Dengan begitu, pembahasan Pokir 2027 diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen kerja baru, tetapi juga membuka jalan bagi perubahan cara pandang terhadap hubungan antara aspirasi warga, fungsi dewan, dan kebijakan anggaran di Kaltim.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.