Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti: PH Terdakwa ROC Mohon Kliennya Dibebaskan

Perkara dugaan korupsi yang menyeret Rudy Ong Chandra kembali memasuki fase penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr itu, tim penasihat hukum terdakwa tampil tegas meminta majelis hakim menyatakan klien mereka tak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Pledoi Terdakwa Dibacakan dari Jakarta

Sidang digelar dengan kehadiran Rudy Ong Chandra secara virtual dari Gedung KPK Jakarta. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro SH Mkn, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Vio Rahmat Ami Putra SH MH selaku penasihat hukum Rudy Ong Chandra memaparkan bantahan atas seluruh dalil yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dalam pembelaannya, pihak terdakwa juga menolak isi surat tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara 3 tahun 5 bulan serta denda Rp100 juta subsidair kurungan 3 bulan.

PH Sebut Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi

Di hadapan majelis, kubu terdakwa menekankan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi sebagaimana yang harus dibuktikan dalam perkara pidana korupsi. Mereka bahkan menyoroti rentang waktu sejak perintah penyelidikan diterbitkan pada Februari 2019, namun hingga enam tahun berjalan dinilai belum juga ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang dapat menguatkan dakwaan.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Rudy Ong Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Mereka juga meminta hakim menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan bukanlah tindak pidana korupsi.

Putusan Masih Menunggu Tahap Replik

Setelah pledoi dibacakan, proses persidangan belum langsung berakhir. Agenda berikutnya adalah replik dari jaksa penuntut umum KPK yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026. Tahap ini akan menjadi ruang bagi penuntut umum untuk menanggapi pembelaan terdakwa sebelum majelis melangkah ke tahap berikutnya.

Dengan posisi kedua pihak yang masih saling berseberangan, arah putusan perkara ini kini bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap bukti, argumentasi hukum, dan pembuktian unsur pasal yang dipersoalkan sejak awal persidangan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.