Sidang Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Pada sidang tersebut, terdakwa mengikuti sidang secara zoom dari Gedung KPK Jakarta. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn membahas agenda pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum (PH) Terdakwa. Vio Rahmat Ami Putra SH MH sebagai Penasihat Hukum Rudy Ong Chandra menguraikan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya.
Dalam pembelaannya, PH Terdakwa membantah seluruh dalil surat dakwaan Penuntut Umum dan surat tuntutan terhadap terdakwa. Mereka mencatat bahwa sejak diterbitkannya perintah penyelidikan pada Februari 2019, tidak kunjung ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 6 tahun. Pledoi yang dibacakan menyoroti ketidakpenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
PH Terdakwa Rudy Ong Chandra memohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, bahwa perbuatan terdakwa tidak merupakan perbuatan pidana korupsi, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut JPU KPK pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Sidang Replik JPU akan disampaikan pada tanggal 8 Januari 2026.












