Skenario Para Terdakwa Kasus Obstruction of Justice: JPU Ungkap Detilnya

Pada sidang perkara dugaan tindak pidana Obstruction of Justice yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Siaran Pers menjelaskan bahwa JPU menghadirkan saksi-saksi seperti Prof Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar.

Dalam persidangan, JPU menyoroti beberapa hal seperti upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media, penggunaan grup aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela, penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang dianggap sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice, aliran dana dan upaya mendiskreditkan saksi, serta rangkaian perbuatan terencana. Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan sepihak dan kegiatan non-hukum lainnya.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh JPU pada jadwal berikutnya. JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, dan aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.

Source link