Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AF (18) yang diduga sebagai pelaku penelantaran bayi. Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada dini hari Kamis (8/1/2026). Pelaku diduga melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi rumahnya, namun malah meninggalkannya di area terbuka di samping rumah setelah mencoba membungkam tangisan bayi.
Warga sekitar menemukan bayi tersebut dan melaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disita. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam melindungi anak-anak.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 77B Junto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dihadapi dengan ancaman pidana. Polsek Sungai Pinang terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesehatan bayi serta kelengkapan administrasi penyidikan. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.












