Perkara Korupsi Likuidator PT KTE: Fakta dan Penyelesaiannya

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis, 8 Januari 2026. Sidang yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Anggota Majelis Hakim lainnya, yakni Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc), menghadirkan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur dari PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim.

Pada sidang tersebut, Terdakwa menyampaikan eksepsi melalui Penasihat Hukumnya. Salah satu poin eksepsi tersebut berupa permohonan kepada Majelis Hakim untuk menerima keberatan terhadap dakwaan yang tak memenuhi ketentuan KUHAP. Selain itu, terdapat permohonan lain agar pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan sebelum ada surat dakwaan yang sah. Terdakwa Hamzah didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT KTE, sementara Muhammad Syukri Nur sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE.

Dalam dakwaannya, JPU Rudi Sutanta SH MH menyebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara terkait investasi PT KTE ke PT Astiku Sakti. Selain itu, penyelenggaraan material dan BBM oleh Tim Likuidator tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kedua terdakwa didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Januari 2026, untuk menanggapi eksepsi dari PH terdakwa. Kasus ini menunjukkan keprihatinan serius terhadap kepatuhan hukum dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah, serta pengelolaan aset yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link