Perkara Korupsi Likuidator PT KTE: Fakta dan Penyelesaiannya
Sidang perkara dugaan korupsi dengan nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 8 Januari 2026. Persidangan ini menjadi sorotan karena menyeret dua terdakwa dari PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda milik Pemkab Kutim.
Eksepsi Terdakwa Jadi Titik Berat Sidang
Sidang yang dipimpin Nur Salamah SH bersama anggota majelis Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH selaku hakim ad hoc itu menghadirkan Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur. Keduanya menyampaikan eksepsi melalui penasihat hukum sebagai respons atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam keberatan tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan KUHAP. Mereka juga memohon agar pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan sebelum ada surat dakwaan yang dinilai sah dan dapat dijadikan dasar hukum persidangan.
Dakwaan JPU Soroti Investasi dan Pengelolaan Material
Hamzah Dahlan didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT KTE, sedangkan Muhammad Syukri Nur menjabat Wakil Ketua Tim Likuidator. Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta SH MH menyebut keduanya diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, khususnya terkait investasi PT KTE ke PT Astiku Sakti.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai penyelenggaraan material dan BBM oleh Tim Likuidator dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan agenda tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Tahap ini akan menentukan apakah keberatan dari pihak terdakwa diterima atau justru membuat perkara terus berjalan ke pemeriksaan pokok.
Kasus ini sekaligus menempatkan tata kelola investasi dan aset daerah kembali di bawah sorotan, terutama ketika proses likuidasi justru berujung pada dugaan penyimpangan yang kini diuji di meja hijau.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












