Capaian 2025 Satgas PKH: Tegaskan Pengawasan Tanpa Kendorkan

Capaian 2025 Satgas PKH: Pengawasan Diperketat, Penertiban Terus Berlanjut

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup evaluasi tahun 2025 dengan sinyal tegas: pengawasan atas kawasan hutan tidak akan dilonggarkan pada 2026. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (14/1/2026), Satgas membahas capaian kerja sekaligus arah penertiban berikutnya, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Rapat di BPKP Bahas Capaian dan Arah Kerja Baru

Melalui siaran pers, Kejaksaan Agung menyebut rapat tersebut dihadiri Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hadir pula Wakil Ketua Pelaksana Tugas I, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana II, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono. Sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga ikut dalam pembahasan.

Pertemuan itu menjadi ruang untuk menilai hasil kerja sepanjang 2025, sekaligus menyusun langkah yang lebih terarah menghadapi 2026. Fokusnya tetap sama: menertibkan kawasan hutan yang dipakai untuk aktivitas ilegal, tanpa memberi ruang bagi pelanggaran baru.

Pengamanan Aset dan Dorongan Penerimaan Negara

Sepanjang 2025, Satgas PKH mengklaim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar, baik di sektor sawit yang ditangani Satgas Garuda maupun sektor tambang melalui Satgas Halilintar. Selain penertiban fisik, Satgas juga mendorong pemulihan penerimaan negara lewat denda administratif dan kewajiban pajak.

Tindak lanjut dari penanganan itu disebut ikut memberi kontribusi pada tambahan penerimaan pajak. Dengan kata lain, kerja Satgas tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan ada efek fiskal yang nyata bagi negara.

2026: Langkah Hukum Disebut Akan Lebih Progresif

Memasuki 2026, Satgas PKH menegaskan sikapnya tetap keras terhadap perusahaan yang masih bermasalah. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif terhadap perusahaan yang masih berstatus keberatan atau belum patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan belum akan mereda. Di sektor sawit maupun pertambangan, Satgas menempatkan kepatuhan hukum sebagai ukuran utama, bukan sekadar target administratif. Dengan arah kerja seperti itu, 2026 diposisikan sebagai lanjutan dari pengetatan yang sudah dimulai setahun sebelumnya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.