Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor Cabang (Kancab) Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022-2023, serta Unit Tarakan Barat tahun 2023 telah dimulai di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (15/1/2025). Terdapat tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani. Masriah didakwa selaku Pegawai Negeri Sipil di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022-2023, sementara Suriani dan Eva Nurliani didakwa sebagai Mantri BRI Unit Simpang Tiga Tarakan tahun 2022 dan Unit Tarakan Barat tahun 2023.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar beberapa peraturan terkait pemberian Fasilitas KUR BRI di Kantor Cabang Tarakan. Selain itu, terdapat laporan hasil audit yang menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tipikor tersebut.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (21/1/2026). Sebelumnya, sidang sempat ditunda akibat aksi solidaritas anggota Majelis Hakim Ad Hoc terkait perjuangan Hakim Ad Hoc untuk memperjuangkan keadilan terkait tunjangan yang tidak setara dengan Hakim Karir.












