Enam dari sembilan terdakwa pada kluster pertama dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 menghadiri sidang pada Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menjadi salah satu saksi dalam persidangan yang disebut Kejaksaan Agung telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp285 Triliun.
Dalam persidangan itu, Saksi Arcandra memberikan paparan mendalam mengenai tata kelola perusahaan terkait kondisi sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Dia mengungkapkan bahwa sebagian minyak mentah negara diekspor ke luar negeri oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tanpa diserap di dalam negeri, memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang meningkatkan biaya operasional perusahaan.
JPU Triyana Setia Putra juga menekankan bahwa keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak dipertanyakan karena dianggap tidak diperlukan pada saat itu. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, dijadwalkan akan menjadi saksi pada persidangan berikutnya. Sedangkan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang sedang menjalani perawatan medis di Singapura, tidak dapat hadir dan JPU akan mempertimbangkan kebutuhan keterangannya.
Perkara ini dinyatakan telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 Triliun dan illegal gain sejumlah USD2 milyar berupa keuntungan ilegal. Kesembilan terdakwa dalam perkara ini memiliki peran masing-masing terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023. Majelis Hakim juga telah mengonfirmasi kehadiran para saksi penting dalam persidangan mendatang untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.












