Inefisiensi Tata Kelola Pertamina: Kesaksian Mantan Wamen ESDM

Inefisiensi Tata Kelola Pertamina: Kesaksian Mantan Wamen ESDM

Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 kembali menyingkap persoalan lama soal alur pengelolaan energi yang dinilai tidak efisien. Pada Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, enam dari sembilan terdakwa pada kluster pertama hadir untuk mendengarkan keterangan saksi yang disebut jaksa berkaitan erat dengan kerugian besar bagi negara.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar. Dalam persidangan, ia memaparkan kondisi tata kelola perusahaan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Menurut penjelasannya, sebagian minyak mentah milik negara justru diekspor oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tanpa terlebih dahulu diserap di dalam negeri. Situasi itu kemudian mendorong Pertamina melakukan impor minyak mentah, yang pada akhirnya membebani biaya operasional perusahaan.

Sorotan pada Kebijakan dan Biaya Operasional

Dalam sidang yang dipimpin di PN Tipikor Jakarta tersebut, jaksa penuntut umum Triyana Setia Putra juga menyinggung keputusan Pertamina menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak. Langkah itu dipertanyakan karena dinilai tidak diperlukan pada saat itu. Poin ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian jaksa atas dugaan adanya pola kebijakan yang tidak sejalan dengan kebutuhan operasional sebenarnya.

Perkara ini sendiri oleh Kejaksaan Agung disebut telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar, dengan angka mencapai Rp285 triliun. Dalam uraian perkara, kerugian perekonomian negara disebut sebesar Rp171 triliun, ditambah illegal gain senilai USD2 miliar berupa keuntungan ilegal. Kesembilan terdakwa dalam kluster pertama diduga memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023.

Jadwal Saksi Berikutnya

Persidangan juga menyoroti daftar saksi yang akan dihadirkan pada agenda berikutnya. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dijadwalkan memberi keterangan di sidang selanjutnya. Sementara itu, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura. Jaksa menyebut akan mempertimbangkan sejauh mana keterangannya masih dibutuhkan untuk mengurai perkara ini lebih jauh.

Majelis hakim pun memastikan kehadiran saksi-saksi penting tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan lanjutan, terutama untuk menelusuri bagaimana kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang bisa berujung pada dugaan kerugian negara dalam skala besar.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.