Penyergapan Pasutri Oleh Polresta Samarinda: Berita Terbaru

Pasangan suami istri Z (35) dan Y (29) ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda karena mencuri uang dari majikan mereka. Kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang dalam mata uang asing Dolar Amerika Serikat berkurang secara signifikan. Peristiwa pencurian terjadi di kediaman korban di Kota Samarinda pada Selasa (4/11/2025). Tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan kepercayaan dan aksesnya untuk mengambil uang secara diam-diam hingga mencapai USD40.000. Z melibatkan istrinya, Y, untuk menukar uang tersebut ke beberapa tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan, mendapatkan total Rp625.243.200. Uang tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah seperti pembelian perhiasan, handphone kelas premium, mobil, sepeda motor, tas bermerek, dan liburan. Setelah laporan korban, Polresta Samarinda berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Kedua tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Source link