Pada Senin (26/1/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mengenai Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi, dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung, menyoroti adanya pola kepemimpinan eksklusif di lingkungan Kemendikbudristek. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan strategis di Kementerian tersebut kadang diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten.
Selama tata kelola Kementerian di bawah kepemimpinan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, terlihat adanya ketergantungan pada orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang berkompeten. Ini mengakibatkan kesenjangan komunikasi yang signifikan, di mana pejabat sekelas Direktur bahkan tidak berhubungan langsung dengan menteri mereka. JPU Roy Riadi menilai bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang telah merusak sistem pendidikan nasional, tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta tingkat IQ rata-rata anak-anak Indonesia.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan hanya sekadar tindak pidana biasa, melainkan dianggap sebagai white collar crime yang sangat serius. JPU mengekspresikan keheranannya terhadap tata kelola Kementerian yang dapat berjalan tanpa memerlukan kepercayaan pada jajaran birokrasi internalnya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kepemimpinan eksklusif dan kurangnya melibatkan pejabat berwenang dapat memiliki dampak yang sangat merugikan pada sistem pendidikan dan kehidupan anak-anak Indonesia.












