Korupsi Chromebook: Pelanggaran White Collar Crime

Penyidikan dan persidangan perkara digitalisasi pendidikan lewat pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali menjadi sorotan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar soal penyimpangan anggaran, melainkan juga potret buruk tata kelola yang dinilai tertutup dan terlalu bergantung pada lingkaran terdekat pimpinan.

Pola keputusan yang disebut eksklusif

Dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung, Roy Riadi menyebut ada pola kepemimpinan eksklusif di lingkungan Kemendikbudristek pada masa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Menurut dia, sejumlah kebijakan strategis diduga diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang seharusnya memiliki kapasitas dan kewenangan dalam proses tersebut.

JPU juga menggambarkan adanya jarak komunikasi yang lebar di tubuh kementerian. Sejumlah pejabat, termasuk level direktur, disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan menteri. Kondisi ini, menurut penuntut umum, memperlihatkan bagaimana pengambilan keputusan berjalan dengan mengandalkan orang-orang tertentu di sekitar pimpinan, bukan pada jalur birokrasi resmi.

Dampak yang meluas ke dunia pendidikan

Roy Riadi menilai pengabaian terhadap pejabat berwenang dan para ahli telah memberi dampak yang lebih luas dari sekadar urusan administrasi. Ia mengaitkannya dengan kerusakan pada sistem pendidikan nasional, yang tercermin dalam rendahnya literasi serta tingkat IQ rata-rata anak-anak Indonesia. Pandangan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa kebijakan publik di sektor pendidikan tidak bisa dijalankan dengan pola tertutup karena menyangkut masa depan generasi muda.

Korupsi disebut sebagai white collar crime

Dalam sidang tersebut, JPU juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Kasus ini, menurut dia, masuk kategori white collar crime yang memiliki dampak serius karena dilakukan dalam ruang kekuasaan dan berdampak pada sistem yang seharusnya melayani publik. Kejanggalan tata kelola yang muncul dalam perkara ini, kata Roy, memperlihatkan betapa berbahayanya ketika kewenangan besar tidak diimbangi dengan kontrol internal yang kuat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.