Pelaku Penganiayaan Diciduk Polsek Sungai Pinang: Berita Terbaru
Kasus penganiayaan yang sempat mengganggu ketenangan warga di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (32) setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban yang mengalami luka di bagian wajah.
Korban Alami Luka Usai Kejadian di Jalan Wahid Hasyim I
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1/2023) di Jalan Wahid Hasyim I. Seorang pria berusia 20 tahun menjadi korban tindakan kekerasan hingga mengalami luka pada wajah. Tidak tinggal diam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan aparat Polsek Sungai Pinang untuk menelusuri siapa pelaku di balik insiden tersebut.
Pelaku Ditangkap Dua Hari Kemudian
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. S diamankan pada Sabtu (24/1/2026) di wilayah yang sama, tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam proses penyidikan awal, petugas juga mengantongi barang bukti berupa Visum et Repertum dan foto luka korban yang memperkuat dugaan adanya tindak penganiayaan.
Polisi Tegaskan Kekerasan Tak Bisa Dibenarkan
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat dalam penyelesaian persoalan. Dalam kasus ini, S disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, Polsek Sungai Pinang mengingatkan masyarakat agar menempuh jalan damai saat menghadapi konflik dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












