Pelaku Penganiayaan Diciduk Polsek Sungai Pinang: Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/1/2023) di Jalan Wahid Hasyim I, dimana seorang pria berusia 20 tahun mengalami luka pada wajahnya akibat tindakan kekerasan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan setelah penyelidikan yang dilakukan, pelaku berinisial S (32) berhasil ditangkap pada Sabtu (24/1/2026) di wilayah yang sama.

Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku juga didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti berupa Visum et Repertum dan foto luka korban. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegak hukum menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun, dan kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polsek Sungai Pinang juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan menghindari main hakim sendiri. Dengan mengambil tindakan yang profesional, polisi berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Source link