Warga transmigran Desa Bhuana Jaya, Kutai Kartanegara, kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar pada Rabu (4/2/2026) siang. Mereka menuntut kejelasan atas proses penetapan batas 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum tuntas, meski permohonan sudah diajukan sejak 1 Juli 2025.
14 Permohonan, Baru 3 yang Selesai
Rombongan sekitar 70 warga itu hadir bersama kuasa hukum mereka, Arjuna Ginting, SH, MH, untuk meminta penjelasan langsung dari pihak BPN Kukar. Dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar di kantor pertanahan, pembahasan kembali mengerucut pada layanan penataan batas lahan milik warga transmigran di Desa Bhuana Jaya.
Arjuna menyebut, dari 14 permohonan penataan batas yang diajukan, baru tiga SHM yang dinyatakan selesai. Sementara 11 sertifikat lainnya masih tertahan karena adanya penolakan penandatanganan berita acara dari sejumlah pihak yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut. Alasan yang muncul adalah dugaan sertifikat ganda dan tumpang tindih bidang tanah.
Dugaan Sertifikat Ganda Bikin Mediasi Buntu
Persoalan makin rumit setelah dalam forum mediasi ditemukan indikasi serius terkait sertifikat ganda. Situasi itu bahkan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen, yang menurut Arjuna bukan lagi sekadar sengketa administratif, melainkan persoalan yang harus dibuka secara terang.
Ia menegaskan, pemerintah melalui ATR/BPN Kukar perlu bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, negara memiliki peran penting dalam memastikan peta, data yuridis, dan dokumen pertanahan tidak menimbulkan keraguan di lapangan. Sementara itu, pihaknya juga disebut sedang menempuh proses hukum di Polres terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Warga Minta Kepastian Agar Konflik Tak Berulang
Triana Megawati Tening menyampaikan terima kasih kepada BPN yang telah memfasilitasi rapat dan membuka ruang untuk pertemuan lanjutan. Di sisi lain, warga transmigran Buana Jaya masih diliputi kegelisahan atas klaim kepemilikan tanah dari pihak lain yang membuat status lahan mereka belum sepenuhnya aman.
Heru Maulana, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, belum memberikan keterangan terkait hasil rapat tersebut. Namun bagi warga, yang paling mendesak bukan hanya penyelesaian administratif, melainkan penataan batas yang jelas agar konflik serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












