Seorang pria berusia 41 tahun dengan inisial Y telah ditangkap oleh Jajaran Polsek Samarinda Seberang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Jumat dini hari. Korban, seorang remaja berusia 13 tahun, terbangun dan menemukan pelaku melecehkannya ketika dia sedang tertidur. Dalam kondisi ketakutan, korban melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian membawanya ke polisi.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada hari Sabtu. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir kejahatan seksual terutama yang menyasar anak-anak. Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan dikenakan kepada pelaku dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan demi keamanan dan masa depan anak-anak di Kota Samarinda. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku.












